About Me

HUKUM MEYAKINI KEBENARAN SELAIN HUKUM ALLAH

وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yg tdk berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Allah mk mereka itulah orang2 yg kafir.”

Penjelasan mufradat ayat:
الْكَافِرُوْنَ
Asal makna kufur adl menutupi sesuatu. Dikatakan petani itu “kafir” krn dia menutupi biji dan dinamakan malam dgn “kafir” krn ia menutupi segala sesuatu . Pengertian kufur secara bahasa ini seperti yg terdapat dlm Surat Al-Hadid ayat 20.

Adapun makna secara istilah syar’i adl bahwa kekafiran itu terbagi menjadi dua:
a. Kufur Akbar yaitu yg menyebabkan pelaku kekal dlm neraka.
b. Kufur Ashgar yaitu kekafiran yg menyebabkan pelaku berhak mendapatkan ancaman tanpa dikekalkan .

Sebab Turun Ayat
Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dlm Al-Mu’jam Al-Kabir meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan beliau menyebutkan sebab turun ayat ini:
Allah Ta’ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di kalangan Yahudi di masa jahiliyyah di mana salah satu kelompok telah menguasai yg lain sehingga mereka ridha. Mereka berdamai dgn ketentuan bahwa bila ada orang dari kelompok yg mulia membunuh dari kelompok yg hina mk diharuskan membayar diyat sebesar 50 wisq . Sementara bila ada orang dari kelompok yg hina membunuh dari kelompok yg mulia mk diyat- sebesar 100 wisq.
Mereka tetap memegangi hukum ini sampai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiba di Madinah. Kedua kelompok tersebut merasa hina dgn kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau belum mengetahui di saat melakukan perjanjian damai. ada orang dari kelompok yg hina membunuh seseorang dari kelompok yg mulia.
Maka kelompok yg mulia mengirim utusan kepada kelompok hina agar mereka membayar 100 wisq. Berkata yg hina: “Beginikah cara dua kampung yg agama satu? Nasab keturunan satu? Negeri satu? Sedangkan diyat sebagian mereka setengah diyat sebagian yg lain?! Sesungguh kami hanya memberikan kamu krn penganiayaan kalian terhadap kami dan kami takut terhadap kalian. Adapun jika Muhammad telah datang mk kami tdk memberikan ini kepada kalian.”
hampir menyebabkan berkobar peperangan di antara mereka. Kemudian mereka memutuskan utk menjadikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di antara mereka.
Kelompok mulia berkata: “Demi Allah Muhammad tdk akan memberikan kepada kalian dari mereka dua kali lipat dari apa yg diberikan mereka dari kalian. Sungguh mereka telah benar mereka tidaklah memberikan kepada kita melainkan penganiayaan dari kami dan menguasai mereka. mk hendaklah kalian menyelidiki Muhammad utk mengecek pendapatnya. Jika dia memberikan kepada kalian apa yg kalian inginkan mk kalian boleh mengangkat jadi hakim dan jika dia tdk memberikan kepadamu mk kalian waspada dan jangan kalian jadikan dia sebagai hakim.”
Maka mereka pun menyusupkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beberapa orang dari kalangan munafiqin utk mengecek pendapat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang Allah mengabarkan Rasul-Nya tentang seluruh perkara mereka dan apa yg mereka kehendaki. Allahpun menurunkan firman-Nya:
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yg tdk berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Allah mk mereka itulah orang2 yg kafir.”

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Demi Allah utk mereka turun ayat ini dan mereka yg dimaksud oleh Allah ‘Azza wa Jalla.”

Penafsiran Ayat
Ayat Allah yg mulia ini telah ditafsirkan oleh ahli tafsir dari kalangan shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu anhuma. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah dgn sanad yg shahih dari Ibnu Abbas beliau berkata: “Dengan adl kekafiran namun bukan kafir terhadap Allah para malaikat-Nya kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya.”
Dalam riwayat lain beliau berkata: “Bukan adl kekufuran yg mereka inginkan. Sesungguh bukan kekufuran yg mengeluarkan dari agama kufrun duna kufrin .” .