About Me

Mengapa Khilafah Belum Tegak?


Oleh: Hafidz Abdurrahman
Prasyarat Negara Khilafah
قال العلامة الشيخ عبد القديم زلوم عن الأقطار التي تنعقد بها الخلافة أن تتوفر فيها الشروط الأربعة:
أحدها:    أن يكون سلطان ذلك القطر سلطانا ذاتيا، يستند إلى المسلمين
وحدهم، لا إلى دولة كافرة، أو نفوذ كافر؛
ثانيها:    أن يكون أمان المسلمين في ذلك القطر بأمان الإسلام، لا  بأمان
الكفر، أي أن تكون حمايته من الداخل والخارج  حماية إسلام من
قوة المسلمين، باعتبارها قوة إسلامية  بحتة؛
ثالثها:    أن يبدأ حالا بمباشرة تطبيق الإسلام كاملا تطبيقا إنقلابيا شاملا،
وأن يكون متلبسا بحمل الدعوة الإسلامية؛
رابعها:    أن يكون الخليفة المبايع مستكملا شروط انعقاد الخلافة، وإن لم يكن
مستوفيا شروط الأفضلية، لأن العبرة بشروط الإنعقاد؛



Al-’Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum menyatakan tentang wilayah yang berhasil menegakkan Khilafah harus memenuhi 4 syarat: Pertama, kekuasaan wilayah tersebut bersifat independen, hanya bersandar kepada kaum Muslim, bukan kepada negara Kafir, atau di bawah cengkraman kaum Kafir. Kedua, keamanan kaum Muslim di wilayah itu di tangan Islam, bukan keamanan Kufur, dimana perlindungan terhadap ancaman dari dalam maupun luar, merupakan perlindungan Islam bersumber dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam murni. Ketiga, memulai seketika dengan menerapkan Islam secara total, revolusioner dan menyeluruh, serta siap mengemban dakwah Islam..

Keempat, Khalifah yang dibai’at harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah (Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu), sekalipun belum memenuhi syarat keutamaan. Sebab, yang menjadi patokan adalah syarat in’iqad (pengangkatan).  (al-’Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, 59-60)
Khilafah Masalah Nashrullah
  Kapan, di mana, dan kepada siapa Nashrullah diberikan adalah otoritas Allah SWT..
 Nashrullah diberikan oleh Allah, setelah kita menolong-Nya, dengan mengupayakan hukum sebab akibat:
قال تعالى: ﴿إِن تَنصُرُوا ٱللَّهَ يَنصُرْكُمْ﴾، وفسر الرازي فجعل نصرنا لـه مقدماً على نصره لنا.
Allah berfirman: “Jika kalian menolong Allah, maka Dia pasti akan menolong kalian.”(Q.s. Muhammad: 7). Ar-Razi menafsirkan, “Dia menjadikan pertolongan kita kepada-Nya harus diberikan lebih dulu agar Dia memberikan pertolongan-Nya kepada kita.
وأضاف الرازي قائلا: (والجواب: أنه لا امتناع في أن يصدر عن الحق فعل، فيصير ذلك سبباً لصدور فعل عنا، ثم الفعل عنا ينساق إلى فعل آخر يصدر عن الرب، فإن أسباب الحوادث ومسبباتها متسلسلة على ترتيب عجيب يعجز عن إدراك كيفيته أكثر العقول البشرية)
Ar-Razi menambahkan, “Jawabannya, bahwa tidak ada larangan jika perbuatan itu lahir dari al-Haq (Allah), sehingga itu menjadi alasan mengapa kita harus melakukan perbuatan. Lalu, perbuatan kita diselaraskan dengan perbuatan lain yang datang dari Allah, karena sebab-sebab berbagai peristiwa dan akibatnya selalu terkait dengan urutan yang menakjubkan, yang tidak mampu dijangkau kaifiyahnya oleh akal manusia.” (ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Juz XXXII, hal. 349)
Hukum Sebab-Akibat
Agar Prasyarat itu Terwujud
?
  Umat yang terdidik (al-ummah al-mutatsaqqafah) hingga mempunyai kesadaran umum tentang Islam, dan kesadaran politik.
  Kesadaran umum tentang Islam (al-wa’yu al-’am ‘an al-Islam): Umat paham sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem sosial Islam, sistem pendidikan Islam, sistem sanksi hukum, politik luar negeri, dsb.
  Kesadaran politik (al-wa’yu as-siyasi): Umat paham kondisi, konstalasi dan peta dunia dari perspektif Islam.



Siapa yang Harus Menyiapkan?
1.        Partai politik ideologis (hizbun siyasi mabda’i);
2.        Partai yang mempunyai master plan (rancangan induk perubahan), atau at-tsaqafah al-mutabannat (konsep yang diadopsi dan diperjuangkan) yang menjadi fikrah-nya: Sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem sosial Islam, sistem pendidikan Islam, sistem sanksi, politik luar negeri, dsb.
3.        Partai yang mempunyai road map (peta jalan), atau thariqahThariqah-nya juga harus sahih.
Bagaimana Caranya? 
Satu-satunya metode yang sahih untuk mendapatkan kekuasaan dan mendirikan Khilafah adalah thalab an-nushrah.
  Metode thalab an-nushrah dijelaskan oleh al-’Allamah Syaikh Muhammad Khair Haikal:
 Thalab an-nushrah dilakukan setelah meningkatnya penganiayaan;
 Rasul menawarkan sendiri kepada para pemuka kabilah;
  Thalab an-nushrah hanya dilakukan kepada pemuka kabilah, serta pihak-pihak yang mempunyai posisi dan kedudukan;


  Meyakini dakwah menjadi syarat bagi orang yang bisa diterima nushrah-nya.
  Thalab an-nushrah untuk dua kepentingan: Pertama, melindungi penyampaian dakwah; Kedua, menerima tampuk kekuasaan dan pemerintahan.
  Menolak jaminan apapun kepada kekuatan yang siap memberikan nushrah,misalnya memberikan kekuasaan dan pemerintahan kepada tokohnya sebagai kompensasi.
  Orang yang memberikan nushrah disyaratkan harus mampu menghadapi musuh dakwah, ketika negara berdiri.
  Orang yang memberikan nushrah disyaratkan negerinya tidak terikat dengan perjanjian internasional yang tidak bisa dilepaskan, sesuatu yang nota benebertentangan dengan dakwah..
(al-’Allamah Syaikh Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah, Juz I, hal. 406-413)
Kapan Khilafah Berdiri?
  Ketika umat yang mempunyai kekuasaan telah mempunyai kesadaran umum tentang Islam, dan kesadaran politik yang benar;
  Kekuatan mereka dipimpin oleh partai politik ideologis yang menjadi lisan al-umah;
 Kekuatan yang dipimpin oleh partai ideologis tersebut dikonsolidasikan dengan kekuatan ahl an-nushrah.
  Saat itulah, Khilafah dengan izin Allah akan berdiri.


Mengkritik Pemimpin Secara Terbuka, Bolehkah?
Tanya :
Ustadz, bolehkah kita mengkritik pemimpin secara terbuka?
Jawab :
Hukumnya jaiz (boleh) mengkritik pemimpin secara terbuka, tidak haram. Dalilnya adalah kemutlakan dalil-dalil amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 60; Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).
Dalil-dalil tersebut antara lain sabda Nabi SAW,”Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di hadapan seorang imam yang zalim lalu orang itu memerintahkan yang ma’ruf kepadanya dan melarangnya dari yang munkar, lalu imam itu membunuhnya.” (HR Tirmidzi dan Al-Hakim). Juga berdasarkan sabda Nabi SAW,”Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa (sulthan) atau pemimpin (amiir) yang zalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit RA tentang baiat kepada imam yang di dalamnya ada redaksi,“dan kami akan selalu mengucapkan kebenaran dimana pun kami berada, kami tidak takut -karena Allah- terhadap celaan orang yang mencela.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Mengomentari dalil-dalil tersebut, Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari berkata bahwa nash-nash tersebut bersifat mutlak, yakni tidak membatasi cara tertentu dalam menasehati nasehat penguasa, sehingga dapat disampaikan secara rahasia atau terbuka. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, ibid., hal. 60).
Selain dalil-dalil ini, kebolehan mengkritik pemimpin secara terbuka juga diperkuat oleh praktik para shahabat yang sering mengkritik para khalifah secara terbuka. Diriwayatkan dari Nafi’ Maula Ibnu Umar RA, ketika menaklukkan Syam, Khalifah Umar bin Khaththab tidak membagikan tanah Syam kepada para mujahidin. Maka Bilal RA memprotes dengan berkata,”Bagilah tanah itu atau kami ambil tanah itu dengan pedang!” (HR Baihaqi, no 18764, hadits sahih). Hadits ini menunjukkan Bilal mengkritik Khalifah Umar secara terbuka di hadapan umum. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.24)
Diriwayatkan dari ‘Ikrimah RA, Khalifah Ali bin Thalib RA telah membakar kaum zindiq. Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas RA, maka berkatalah beliau,”Kalau aku, niscaya tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW telah bersabda,”Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah (api),” dan niscaya aku akan membunuh mereka karena sabda Nabi SAW,’Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR Bukhari). Dalam hadits ini jelas Ibnu Abbas mengkritik Khalifah Ali bin Thalib secara terbuka. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, boleh hukumnya mengkritik pemimpin secara terbuka di muka umum, baik di media massa seperti di internet, koran, majalah, maupun saat demonstrasi, di pasar, di kampus, dan sebagainya.
Sebagian ulama mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi SAW berkata,”Barangsiapa hendak menasehati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan, tapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasehatnya, itu baik, kalau tidak, orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu.” (HR Ahmad). Menurut Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, hadits ini dha’if karena sanadnya terputus (inqitha’) dan ada periwayat hadits yang lemah, yaitu Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy. (Muhasabah al-Hukkam, hal. 41-43). Wallahu a’lam.

DOWNLOAD BUKUNYA DISINI
atau REFERENSI LEBIH LANJUT DISINI