Oleh: Harits Abu Ulya
(Ketua Lajnah Siyasiyah DPP-HTI)
Akhirnya secara aklamasi, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPR (kamis, 16/12/2010) menyetujui usulan RUU Intelijen Negara sebagai RUU Inisiatif dewan yang akan di bahas dalam program legislasi Nasional tahun 2011. Sebelumnya RUU Intelijen versi BIN (Badan intelijen Negara) beredar di kalangan anggota DPR namun mengalami banyak penolakan. Kali ini RUU yang naskah akademiknya cukup lengkap dan draft RUU yang sudah siap akhirnya disepakati, sekalipun substansinya tidak jauh beda dengan draft tahun 2006.
Diluar ring parlemen, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin oleh Ansyaad Mbai terkesan “ngebet” dengan UU Intelijen yang baru. Ini cukup beralasan, karena dalam berbagai kesempatan Ansyaad berpandangan adanya kelemahan intelijen khususnya dalam bidang pencegahan tindak terorisme. Dan perlu adanya penguatan legal frame (regulasi/UU) yang diharap bisa menutupi kelemahan tersebut. Selama ini intelijen dianggap kurang bisa maksimal karena tidak ada kewenangan menangkap dan mengintrogasi tersangka tindak pidana terorisme.Dikesempatan lain, dalam sebuah simposium dia membeberkan pendapatnya dalam upaya meningkatkan ketentuan-ketentuan hukum yang selama ini dirasakan kurang efektif.
Karenanya, dengan disepakatinya RUU Intelijen untuk dibahas dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2011 bisa menjadi angin surga atas keinginan-keinginan konyol sebagian pihak. Kenapa demikian?, karena dalam draft yang baru mengandung beberapa pasal yang multitafsir dan berpotensi melanggar hak-hak sipil warga Negara hanya karena alasan demi keamanan nasional.
Profil Draft RUU Intelijen
RUU ini terdiri dari 10 bab, dengan 46 pasal yang masing-masing; Bab I:Ketentuan Umum, dengan 3 pasal. Bab II;peran, tujuan, fungsi dan ruang lingkup, dengan memuat 4 pasal. Bab III;penyelenggaraan intelijen Negara, dengan memuat 7 pasal. Bab IV; personil intelijen Negara, memuat 9 pasal, Bab V mengatur kerahasiaan informasi intelijen dengan 3 pasal. Pada bab VI mengenai LKIN (Lembaga koordinasi intelijen Negara) dengan 8 pasal, kemudian bab VII perihal pembiayaan, pertanggungjawaban dan pengawasan dijelaskan dalam 3 pasal. Masalah pidana dituangkan dalam bab VIII dengan 4 pasal, dan pada bab IX mengenai ketentuan peralihan dijelaskan dalam 3 pasal, da n bab X terakhir menyangkut ketentuan penutup di tuangkan dalam 2 pasal.Dan disertai Rancangan Penjelasan dari RUU intelijen ini.
Mengacu kepada naskah akademiknya, terorisme adalah obyek yang banyak menjadi diskursus. Dan isu serta kasus “terorisme” dijadikan basis argumentasi untuk mengkontruksi UU yang lebih efektif.
Pasal Penyadapan:Ancaman serius hak privacy warga!
Dan diantara point krusial yang perlu mendapatkan kritik adalah terkait wewenang khusus yang diberikan kepada aparat intelijen. Seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Bab VI;
(1) Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), lembaga kordinasi intelijen Negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi (penyadapan,pen.) komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatism, dan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Intersepsi komunikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen.
(3) Dalam memeriksa aliran dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), lembaga koordinasi intelijen Negara dapat meminta bantuan kepada Bank Indonesia, PPATK, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang.
Dan didalam Rancangan penjelasan terkait Pasal 31 di sebutkan;
Ayat (1);Dalam UU ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan tanpa melalui Penetapan Ketua Pengadilan. Dan yang di maksud dengan melakukan “intersepsi komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faximile, membuka e-mail, pemeriksaan surat, pemeriksaan paket.