About Me

Rencana Tuhan itu Indah


SUMBER AL KHILAFAH
Ketika aku masih kecil, waktu itu ibuku sedang menyulam sehelai kain. Aku yang sedang bermain di lantai, melihat ke atas dan bertanya, apa yang ia lakukan. Ia menerangkan bahwa ia sedang menyulam sesuatu di atas sehelai kain. Tetapi aku memberitahu kepadanya, bahwa yang kulihat dari bawah adalah benang ruwet.
Ibu dengan tersenyum memandangiku dan berkata dengan lembut: “Anakku, lanjutkanlah permainanmu, sementara ibu menyelesaikan sulaman ini; nanti setelah selesai, kamu akan kupanggil dan kududukkan di atas pangkuan ibu dan kamu dapat melihat sulaman ini dari atas.”
Aku heran, mengapa ibu menggunakan benang hitam dan putih, begitu Semrawut menurut pandanganku. Beberapa saat kemudian, aku mendengar suara ibu memanggil; ” anakku, mari kesini, dan duduklah di pangkuan ibu. “
Waktu aku lakukan itu, aku heran dan kagum melihat bunga-bunga yang indah, dengan latar belakang pemandangan matahari yang sedang terbit, sungguh indah sekali. Aku hampir tidak percaya melihatnya, karena dari bawah yang aku lihat hanyalah benang-benang yang ruwet.
Kemudian ibu berkata:”Anakku, dari bawah memang nampak ruwet dan kacau, tetapi engkau tidak menyadari bahwa di atas kain ini sudah ada gambar yang direncanakan, sebuah pola, ibu hanya mengikutinya.
Sekarang, dengan melihatnya dari atas kamu dapat melihat keindahan dari apa yang ibu lakukan.
Sering selama bertahun-tahun, aku melihat ke atas dan bertanya kepada Allah; “Allah, apa yang Engkau lakukan? ” Ia menjawab: ” Aku sedang menyulam kehidupanmu.” Dan aku membantah,” Tetapi nampaknya hidup ini ruwet, benang-benangnya banyak yang hitam, mengapa tidak semuanya memakai warna yang cerah?”
Kemudian Allah menjawab,” Hambaku, kamu teruskan pekerjaanmu, dan Aku juga menyelesaikan pekerjaanKu di bumi ini. Satu saat nanti Aku akan memanggilmu ke sorga dan mendudukkan kamu di pangkuanKu, dan kamu akan melihat rencanaKu yang indah dari sisiKu.”

HUKUM MEYAKINI KEBENARAN SELAIN HUKUM ALLAH

وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yg tdk berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Allah mk mereka itulah orang2 yg kafir.”

Penjelasan mufradat ayat:
الْكَافِرُوْنَ
Asal makna kufur adl menutupi sesuatu. Dikatakan petani itu “kafir” krn dia menutupi biji dan dinamakan malam dgn “kafir” krn ia menutupi segala sesuatu . Pengertian kufur secara bahasa ini seperti yg terdapat dlm Surat Al-Hadid ayat 20.

Adapun makna secara istilah syar’i adl bahwa kekafiran itu terbagi menjadi dua:
a. Kufur Akbar yaitu yg menyebabkan pelaku kekal dlm neraka.
b. Kufur Ashgar yaitu kekafiran yg menyebabkan pelaku berhak mendapatkan ancaman tanpa dikekalkan .

Sebab Turun Ayat
Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dlm Al-Mu’jam Al-Kabir meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan beliau menyebutkan sebab turun ayat ini:
Allah Ta’ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di kalangan Yahudi di masa jahiliyyah di mana salah satu kelompok telah menguasai yg lain sehingga mereka ridha. Mereka berdamai dgn ketentuan bahwa bila ada orang dari kelompok yg mulia membunuh dari kelompok yg hina mk diharuskan membayar diyat sebesar 50 wisq . Sementara bila ada orang dari kelompok yg hina membunuh dari kelompok yg mulia mk diyat- sebesar 100 wisq.
Mereka tetap memegangi hukum ini sampai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiba di Madinah. Kedua kelompok tersebut merasa hina dgn kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau belum mengetahui di saat melakukan perjanjian damai. ada orang dari kelompok yg hina membunuh seseorang dari kelompok yg mulia.
Maka kelompok yg mulia mengirim utusan kepada kelompok hina agar mereka membayar 100 wisq. Berkata yg hina: “Beginikah cara dua kampung yg agama satu? Nasab keturunan satu? Negeri satu? Sedangkan diyat sebagian mereka setengah diyat sebagian yg lain?! Sesungguh kami hanya memberikan kamu krn penganiayaan kalian terhadap kami dan kami takut terhadap kalian. Adapun jika Muhammad telah datang mk kami tdk memberikan ini kepada kalian.”
hampir menyebabkan berkobar peperangan di antara mereka. Kemudian mereka memutuskan utk menjadikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di antara mereka.
Kelompok mulia berkata: “Demi Allah Muhammad tdk akan memberikan kepada kalian dari mereka dua kali lipat dari apa yg diberikan mereka dari kalian. Sungguh mereka telah benar mereka tidaklah memberikan kepada kita melainkan penganiayaan dari kami dan menguasai mereka. mk hendaklah kalian menyelidiki Muhammad utk mengecek pendapatnya. Jika dia memberikan kepada kalian apa yg kalian inginkan mk kalian boleh mengangkat jadi hakim dan jika dia tdk memberikan kepadamu mk kalian waspada dan jangan kalian jadikan dia sebagai hakim.”
Maka mereka pun menyusupkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beberapa orang dari kalangan munafiqin utk mengecek pendapat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang Allah mengabarkan Rasul-Nya tentang seluruh perkara mereka dan apa yg mereka kehendaki. Allahpun menurunkan firman-Nya:
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yg tdk berhukum dgn apa yg diturunkan oleh Allah mk mereka itulah orang2 yg kafir.”

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Demi Allah utk mereka turun ayat ini dan mereka yg dimaksud oleh Allah ‘Azza wa Jalla.”

Penafsiran Ayat
Ayat Allah yg mulia ini telah ditafsirkan oleh ahli tafsir dari kalangan shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu anhuma. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah dgn sanad yg shahih dari Ibnu Abbas beliau berkata: “Dengan adl kekafiran namun bukan kafir terhadap Allah para malaikat-Nya kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya.”
Dalam riwayat lain beliau berkata: “Bukan adl kekufuran yg mereka inginkan. Sesungguh bukan kekufuran yg mengeluarkan dari agama kufrun duna kufrin .” .

‘Ayah, bolehkah berpacaran

Sumber AL Khilafah
Mungkin ada diantara kita selaku orangtua yang tidak mampu bersikap tegas dalam menyampaikan ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan psikoseksual remaja. Kita ‘malu’ menyampaikan kebenaran, padahal itu adalah kewajiban kita untuk menyampaikannya dan hak mereka untuk mengetahuinya. ‘Ayah, bolehkah berpacaran?’ mungkin salah satu pertanyaan yang lambat laun akan menyergap kita. Salah satu jawaban yang cerdas, memuaskan dan tepat, mungkin dapat kita simak dari artikel di bawah ini.
Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk memberikan yang terbaik kepada putra-putri kita, yaitu pendidikan yang baik dan adab yang mulia.
——————————————————————
Seorang ayah, bila ia mempunyai putra yang beranjak remaja, lambat atau cepat ia akan disergap oleh pertanyaan seperti ini: ‘Ayah, bolehkah berpacaran?’ Pengertian ‘berpacaran’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bercintaan, berkasih-kasihan.
Sebagai Ayah yang baik, kita sudah seharusnya sejak jauh hari berusaha menyiapkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tak terduga seperti itu. Namun seringkali kita tidak siap dengan jawaban ketika pertanyaan tadi terlontar dari mulut anak kita. Seorang ayah mempunyai posisi strategis. AYAH TIDAK SAJA MENJADI PEMIMPIN BAGI KELUARGANYA, SEORANG AYAH JUGA SEHARUSNYA BISA MENJADI TEMAN BAGI ANAK-ANAKNYA, MENJADI NARASUMBER DAN GURU BAGI ANAK-ANAKNYA.

PERNYATAAN ULAMA TENTANG MUSIK

HADITH-HADITH SAHIH TENTANG HARAMNYA MUZIK



Para Imam Mazhab Empat telah sepakat mengharamkan semua alat-alat muzik, dengan beberapa pengecualian (rebana dalam majlis-majlis perkahwinan dan dua hari raya), berdasarkan hadith-hadith yang warid daripada Rasulullah(saw) mengenainya.  Akan tetapi ada sebahagian ulama yang memfatwakan hukum yang berlawanan seratus peratus darajat dengannya.  Yang terkenal diantaranya ialah Ibn Hazm , tokoh besar Mazhab Ad Zhahiri dalam bukunya yang terkenal “Al Muhalla”.  Pada zaman moden ini lahir pula beberapa orang ulama yang mengeluarkan fatwa yang serupa itu.  Diantaranya yang sangat menonjol ialah Dr. Yusuf Al Qardhawi didalam bukunya “Al Halal Wal Haram Fil Islam”.  Beliau telah berkata:  Adapun hadith-hadith nabi yang warid mengenainya (muzik) semuanya penuh dengan  tajrih (kecacatan) dan tidak ada satu hadith pun yang terselamat dari kritikan ulama dan fuqaha hadith.  Al Qadhi Abu Bakar Ibn Al Arabi telah berkata: tidak ada satu hadith pun yang sahih mengenai pengharaman bunyian, manakala Ibn Hazm pula berkata: semua hadith yang warid mengenainya adalah baatil dan maudho’ belaka”. (Al Halal Wal Haram Fil Islam ms. 282)
 Pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawi ini tersebar di seluruh dunia Islam melalui bukunya yang terkenal dan sangat besar pengaruhnya di kalangan   umat   Islam sekarang ini di mana ia di terima  pakai dalam kebanyakan pendapat yang diutarakan dalam masyarakat umat , tanpa menoleh lagi kepada pendapat imam mazhab empat dan kepada dasar-dasarnya, seakan-akan pendapat tersebut adalah baatil, manakala pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawi adalah suatu kebenaran mutlak yang tidak perlu di kaji dan di ragui lagi. 

RUU INTELIJEN 2010: BENTUK TIRANI BARU?

Oleh: Harits Abu Ulya
(Ketua Lajnah Siyasiyah DPP-HTI)

Akhirnya secara aklamasi, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPR  (kamis, 16/12/2010) menyetujui usulan RUU Intelijen Negara sebagai RUU Inisiatif dewan  yang akan di bahas dalam program legislasi Nasional tahun 2011. Sebelumnya RUU Intelijen versi BIN (Badan intelijen Negara) beredar di kalangan anggota DPR namun mengalami banyak penolakan. Kali ini RUU yang naskah akademiknya cukup lengkap dan  draft RUU yang sudah siap akhirnya disepakati, sekalipun substansinya tidak jauh beda dengan draft tahun 2006.

Diluar ring parlemen, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin oleh Ansyaad Mbai terkesan “ngebet” dengan UU Intelijen yang baru. Ini cukup beralasan, karena dalam berbagai kesempatan Ansyaad berpandangan adanya kelemahan intelijen khususnya dalam bidang pencegahan tindak terorisme. Dan perlu adanya penguatan legal frame (regulasi/UU) yang diharap bisa menutupi kelemahan  tersebut. Selama ini intelijen dianggap kurang bisa maksimal karena tidak ada kewenangan menangkap dan mengintrogasi tersangka tindak pidana terorisme.Dikesempatan lain, dalam sebuah simposium dia membeberkan pendapatnya dalam upaya meningkatkan ketentuan-ketentuan hukum yang selama ini dirasakan kurang efektif.
Karenanya, dengan disepakatinya RUU Intelijen untuk dibahas  dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2011 bisa menjadi angin surga atas keinginan-keinginan konyol sebagian pihak. Kenapa demikian?,  karena dalam draft yang baru mengandung beberapa pasal yang multitafsir dan berpotensi  melanggar  hak-hak sipil warga Negara hanya karena alasan demi keamanan nasional.

Profil  Draft RUU Intelijen
RUU ini terdiri dari 10 bab, dengan 46 pasal yang masing-masing; Bab I:Ketentuan Umum, dengan 3 pasal. Bab II;peran, tujuan, fungsi dan ruang lingkup, dengan memuat 4 pasal. Bab III;penyelenggaraan intelijen Negara, dengan  memuat 7 pasal. Bab IV; personil intelijen Negara, memuat 9 pasal, Bab V mengatur  kerahasiaan informasi intelijen dengan 3 pasal. Pada bab VI mengenai LKIN (Lembaga koordinasi intelijen Negara) dengan 8 pasal, kemudian bab VII perihal pembiayaan, pertanggungjawaban dan pengawasan dijelaskan dalam 3 pasal. Masalah pidana dituangkan dalam bab VIII dengan 4 pasal, dan pada bab IX mengenai ketentuan peralihan  dijelaskan dalam 3 pasal, da n bab X terakhir menyangkut ketentuan penutup di tuangkan dalam 2 pasal.Dan disertai Rancangan Penjelasan  dari RUU intelijen ini.
Mengacu kepada naskah akademiknya, terorisme adalah obyek yang  banyak menjadi diskursus. Dan isu serta kasus “terorisme” dijadikan basis argumentasi untuk mengkontruksi UU yang lebih efektif.

Pasal Penyadapan:Ancaman serius hak privacy warga!
Dan diantara point krusial yang perlu mendapatkan kritik adalah terkait wewenang khusus yang diberikan kepada aparat intelijen. Seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Bab VI;
(1)   Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), lembaga kordinasi intelijen Negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi (penyadapan,pen.) komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatism, dan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)   Intersepsi komunikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen.
(3)   Dalam memeriksa aliran dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), lembaga koordinasi intelijen Negara dapat meminta bantuan kepada Bank Indonesia, PPATK, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang.
Dan didalam  Rancangan penjelasan terkait Pasal 31 di sebutkan;

Ayat (1);Dalam UU ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan  tanpa melalui Penetapan Ketua Pengadilan. Dan yang di maksud dengan  melakukan “intersepsi komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faximile, membuka e-mail, pemeriksaan surat, pemeriksaan paket.